PERMASALAHAN ASPEK HUKUM PEMBANGUNAN
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
NAMA
: AFRIYANTI
NPM : 17-630-103
TGS 04:PERMASALAHAN ASPEK
HUKUM PEMBAGUNAH
JIRUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS
DAYANU IKHSANUDDIN
BAUBAU
2019
ASPEK
HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
1. ASPEK
HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Pada
pelaksanaan Jasa Konstruksi harus memperhatikan beberapa aspek hukum yaitu:
1. Keperdataan:
menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak
pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan,
sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian.
2. Administrasi
Negara: menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi
proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang konstruksi.
3. Ketenagakerjaan:
menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja pelaksana jasa
konstruksi.
4. Pidana:
menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan yang menyangkut ranah
pidana.
Mengenai hukum kontrak
konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata
mulai dari Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Pada Pasal 1233 KUH
Perdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari perjanjian
persetujuan dan Undang-Undang. Serta dalam suatu perjanjian dianut asas
kebebasan dalam membuat perjanjian, hal ini disimpulkan dari Pasal 1338 KUH
Perdata yang menerangkan; segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dimana sahnya suatu
perjanjian adalah suatu perjanjian yang memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata,
mengatur tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian yaitu:
Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya.
1. Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan.
2. Suatu
hal tertentu.
3. Suatu
sebab yang diperkenankan.
Kontrak dalam jasa
konstruksi harus memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif tersebut.
1. KONTRAK
KERJA KONSTRUKSI
Pengaturan hubungan kerja
konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus dituangkan dalam
kontrak kerja konstruksi. Suatu kontrak kerja konstruksi dibuat
sekurang-kurangnya harus mencakup uraian adanya:
1. Para
pihak
2. Isi
atau rumusan pekerjaan
3. Jangka
pertanggungan dan/atau pemeliharaan
4. Tenaga
ahli
5. Hak
dan kewajiban para pihak
6. Tata
cara pembayaran
7. Cidera
janji
8. Penyelesaian
tentang perselisihan
9. Pemutusan
kontrak kerja konstruksi
10. Keadaan
memaksa (force majeure)
11. Tidak
memenuhi kualitas dan kegagalan bangunan
12. Perlindungan
tenaga kerja
13. Perlindungan
aspek lingkungan.
Khusus menyangkut dengan
kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan, harus memuat ketentuan
tentang hak atas kekayaan intelektual.
Formulasi rumusan
pekerjaan meliputi lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu
pelaksanaan. Rincian lingkup kerja ini meliputi:
1. Volume
pekerjaan, yakni besaran pekerjaan yang harus dilaksanakan
2. Persyaratan
administrasi, yakni prosedur yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam
mengadakan interaksi
3. Persyaratan
teknik, yakni ketentuan keteknikan yang wajib dipenuhi oleh penyedia jasa
4. Pertanggungan
atau jaminan yang merupakan bentuk perlindungan antara lain untuk pelaksanaan
pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi tenaga kerja dan masyarakat
5. Laporan
hasil pekerjaan konstruksi, yakni hasil kemajuan pekerjaan yang dituangkan
dalam bentuk dokumen tertulis. Sedangkan, nilai pekerjaan yakni mencakup jumlah
besaran biaya yang akan diterima oleh penyedia jasa untuk pelaksanaan
keseluruhan lingkup pekerjaan. Batasan waktu pelaksanaan adalah jangka waktu
untuk menyelesaikan keseluruhan lingkup pekerjaan termasuk masa pemeliharaan.
1. PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN DALAM JASA KONSTRUKSI
Peraturan
perundang-undangan dalam jasa konstruksi dapat dijabarkan seperti berikut ini:
1. Undang-Undang
No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
2. PP
No.28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
3. PP
No.29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
4. PP
No.30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.
5. Kepres
RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah berikut perubahannya.
6. Kepmen
KIMPRASWIL No.339/KPTS/M/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa
Konstruksi oleh Instansi Pemerintah.
7. Surat
Edaran Menteri PU No.08/SE/M/2006 perihal Pengadaan Jasa Konstruksi untuk
Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2006.
8. Peraturan
Menteri PU No. 50/PRT/1991 tentang Perizinan Perwakilan Perusahaan Jasa
Konstruksi Asing.
1. PERMASALAHAN
HUKUM DALAM JASA KONSTRUKSI
Hukum dalam jasa
konstruksi biasanya tidak luput dari permasalahan-permasalahannya. Berikut
permasalahan hukum dalam jasa konstruksi:
1. Aspek
Hukum Perdata
Pada umumnya adalah
terjadinya permasalahan “Wanprestasi” dan “Perbuatan Melawan Hukum”.
“Wanprestasi” artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam
perikatan (kontrak), baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun
perikatan yang timbul karena undang-undang. Tidak dipenuhinya kewajiban itu ada
2 (dua) kemungkinan, yaitu:
1. Karena
kesalahan salah satu pihak baik karena kesengajaan maupun karena kelalain
2. Karena
keadaan memaksa (force majeur), jadi diluar kemampuan para pihak, jadi
tidak bersalah.
“Perbuatan Melawan Hukum”
adalah perbuatan yang sifatnya langsung melawan hukum, serta perbuatan yang
juga secara langsung melanggar peraturan lain daripada hukum. Pengertian
“Perbuatan Melawan Hukum”, yang diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata (pasal 1401
BW Belanda) hanya ditafsirkan secara sempit. “Perbuatan Melawan Hukum” itu
adalah tiap perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yang timbul
karena Undang-Undang (onwetmatig).
KUHPerdata dipastikan
memang tidak mendefinisikan dan merumuskan “Perbuatan Melawan Hukum”.
Perumusannya, diserahkan kepada doktrin dan yurisprudensi. Pasal 1365
KUHPerdata hanya mengatur barang siapa melakukan perbuatan melawan hukum harus
mengganti kerugian yang ditimbulkannya.
2. Aspek
Hukum Pidana
Bila terjadi cidera janji
terhadap kontrak, yakni tidak dipenuhinya isi kontrak, maka mekanisme
penyelesaiannya dapat ditempuh sebagaimana yang diatur dalam isi kontrak karena
kontrak berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang memembuatnya. Hal
ini juga dapat dilihat pada UUJK pada bab X yang mengatur tentang sanksi dimana
pada pasal 43 ayat (1), (2), dan (3).
Yang secara prinsip
isinya sebagaimana berikut, barang siapa yang merencanakan, melaksanakan maupun
mengawasi pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan
mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi (saat berlangsungnya pekerjaan)
atau kegagalan bangunan (setelah bangunan diserahterimakan), maka akan dikenai
sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling
banyak 5% (lima persen) untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan 10% (sepuluh
persen) dari nilai kontrak untuk perencanaan dan pengawasan, dari pasal ini
dapat dilihat penerapan Sanksi pidana tersebut merupakan pilihan dan merupakan
jalan terakhir bilamana terjadi kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan
bangunan karena ada pilihan lain yaitu denda.
Dalam hal lain
memungkinkan terjadinya bila tidak dipenuhinya suatu pekerjaan sesuai dengan
isi kontrak terutama merubah volume dan matrial memungkinkan terjadinya unsur
Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, yaitu yang diatur dalam:
1. Pasal
378 KUHP (penipuan)
“ Barang siapa dengan
maksud untuk mengantungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hokum,
dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun
dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu
benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,
diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.
1. Pasal
372 KUHP (penggelapan)
“ Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yag seluruhnya atau sebagian
milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam
karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda
paling banyak Rp.900,-“
Persoalannya selama ini
cidera janji selalu dikaitkan dengan tindak pidana korupsi dalam hal kontrak
kerja konstruksi untuk proyek yang dibiayai uang negara baik itu APBD atau APBN
dimana cidera janji selalu dihubungkan dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga UU No 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (1)
yang menjelaskan unsur-unsurnya adalah:
·
·
Perbuatan melawan hukum.
·
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi.
·
Merugikan keuangan Negara atau
perekonomian.
·
Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas
sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Dalam kasus pidana
korupsi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal tersebut harus dapat
dibuktikan secara hukum formil apakah tindakan seseorang dapat dikategorikan perbuatan
melawan hukum sehingga dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat
menyebabkan kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara.
Kemudian institusi yang
berhak untuk menentukan kerugian Negara dapat dilihat di UU No. 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK yang
menyebutkan: BPK menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang
diakibatkan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan
bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga lain yang menyelenggarakan
pengelolaan keuangan negara.
Jika BPK menemukan
kerugian Negara tetapi tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana UU No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001, maka
aparat penyidik dapat memberlakukan pasal 32 ayat (1) UU No. 31 Tahun
1999 yaitu: Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih
unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata
telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas
perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa
Pengacara Negara untuk
dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk
mengajukan gugatan.
Pasal ini memberikan
kesempatan terhadap gugatan perdata untuk perbuatan hukum yang tidak memenuhi
unsur tindakpidana korupsi, namun perbuatan tersebut dapat dan / atau
berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sehingga dapat ditarik
kesimpulan apabila terjadi kerugian negara maka upaya penuntutan tindak pidana
korupsi bukan merupakan satu-satunya cara, akan tetapi ada cara penyelesaian
yang lain yaitu cara penyelesaian masalah melalui gugatan perdata.
3. Aspek
Sanksi Administratif
Sanksi administratif yang
dapat dikenakan atas pelanggaran Undang-Undang Jasa Konstruksi yaitu:
1. Peringatan
tertulis.
2. Penghentian
sementara pekerjaan konstruksi.
3. Pembatasan
kegiatan usaha dan/atau profesi.
4. Larangan
sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi dikenakan bagi pengguna jasa.
5. Pembekuan
Izin Usaha dan atau Profesi.
6. Pencabutan
Izin Usaha dan atau Profesi.
PRIORITAS PEMBANGUNAN
NASIONAL
URAIAN UMUM
Pembangunan nasional
adalah usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang
dilakukan secara berkelanjutan, berdasarkan kemampuan nasional dengan memanfaatkan
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan tantangan perkembangan
global. Tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan kehidupan
masyarakat Indonesia yang sejahtera, lahiriah maupun batiniah. Untuk mewujudkan
hal tersebut, maka pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia
merupakan pembangunan yang berkesinambungan, yang meliputi seluruh aspek
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Agar pembangunan yang dilaksanakan
lebih terarah dan memberikan hasil dan daya guna yang efektif bagi kehidupan
seluruh bangsa Indonesia maka pembangunan yang dilaksanakan mengacu pada
perencanaan yang terprogram secara bertahap dengan memperhatikan perubahan dan
perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah
merancang suatu perencanaan pembangunan yang tersusun dalam suatu Repelita
(Rencana Pembangunan Lima Tahun), dan mulai Repelita diuraikan dalam suatu
Repeta (Rencana Pembangunan Tahunan), yang memuat uraian kebijakan secara rinci
dan terukur tentang beberapa Propenas (Program Pembangunan Nasional).
Rancangan APBN tahun 2001 adalah Repeta pertama dari pelaksanaan Propenas yang
merupakan penjabaran GBHN 1999-2004.
Berdasarkan
kondisi umum dan arah
kebijakan dalam GBHN 1999-2004,
dapat diidentifikasikan lima permasalahan pokok yang dihadapi oleh bangsa
Indonesia saat ini. Permasalahan-permasalahan pokok tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Merebaknya
Konflik Sosial dan Munculnya Gejala Disintegrasi Bangsa.
Pada masa orde baru,
kekuasaan eksekutif yang terpusat dan tertutup dibawah kendali lembaga
kepresidenan menyebabkan disfungsinya lembaga-lembaga dalam masyarakat yang
menimbulkan gejala-gejala praktik penyalah gunaan kewenangan. Hal tersebut yang
membuat pemerintah pusat dan daerah memiliki jarak kesenjangan yang cukup jauh,
sehingga muncul ketidakpuasan masuarakat kepada pemerintahan yang mengakibatkan
munculnya gejala disintegritas bangsa seperti Papua dan Aceh.
2. Lemahnya
penegakkan hukum dan HAM.
Lemahnya penegakan hukum
dan hak asasi manusia (HAM), antara lain, disebabkan oleh belum dilaksanakannya
pembangunan hukum yang komprehensif. Intensitas peningkatan produk peraturan
perundang-undangan, dan peningkatan kapasitas aparatur penegak hokum serta
sarana dan prasarana hukum pada kenyataannya tidak diimbangi dengan peningkatan
integritas moral dan profesionalitas aparat penegak hukum, kesadaran, dan mutu
pelayanan publik di bidang hukum kepada masyarakat.
3. Lambatnya pemulihan
ekonomi.
Lambatnya pemulihan
ekonomi ini disebabkan karena penyelenggaraan negara dibidang ekonomi memiliki
asas terpusat yg terlalu banyak diikut campur tangani oleh pusat sehingga
penyelenggaraan negara di bidang ekonomi tidak berada ditangan rakyat dan
kesenjangan ekonomi antara pussat dan daerah, antar daerah dan antar
pelakutelah meluas ke seluruh aspek kehidupan yang mengakibatkan monopoli
pemusatan ekonomi ditangan sekelompok kecil masyarakat.
4. Rendahnya
kesejahteraan rakyat, meningkatnya penyakit social dan lemahnya ketahanan
budaya nasional.
Tingkat kesejahteraan
masyarakat baik secara materil dan spriritual belum memadai sejak krisis
ekonomi. Krisis ekonomi menurunkan pendapatan masyarakat dan meningkatkan
jumlah masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan. Hal tersebut yang
menciptakan menurunnya kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat yang
mengakibatkan penyakit social meningkat dan lemahnya ketahanan budaya nasional.
5. Kurang
berkembangnya kapasitas pembangunan daerah dan masyarakat.
Sentralisasi kekuasaan
terutama di bidang politik dan ekonomi serta terbatasnya suatu daerah untuk
mengurus rumah tangganya sendiri mendorong kapasitas pembangunan daerah kurang
berkembang. Hal tersebut mengakibatkan kesenjangan amtara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah sehingga menutup kreatifitas masyarakat untuk berkembang.
1. PRIORITAS
PEMBANGUNAN NASIONAL
Prioritas pembangunan
nasional disusun untuk melaksanakan misi yang telah digariskan GBHN 1999-2004
guna mewujudkan visi pembangunan nasional. Prioritas ini disusun berdasarkan
pengalaman membangun pada masa lalu dan berbagai kemungkinan perkembangan
dimasa yang akan datang. Dengan mempertimbangkan permasalahan pokok yang
dihadapi oleh Indonesia, Propenas menyusun lima prioritas pembangunan nasional,
yaitu:
1. Membangun
sistem politik yang demokratis serta mempertahankan persatuan dan kesatuan
Bangsa.
2. Mewujudkan
suprenasi hokum dan pemerintahan yang baik.
3. Mempercepat
pemulihan ekonomi dan memperkuat landasan pembangunan berkelanjutan dan
berkeadilan yang berdasarkan ekonomi kerakyatan.
4. Membangun
kesejahteraan rakyat dan meningkatkan kualitas kehidupan dan ketahanan budaya.
5. Meningkatkan
pembangunan daerah.
1. KEBIJAKAN
PEMERINTAH DALAM INFRASTUKTUR
Infrastruktur merupakan
salah satu motor pendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan daya
saing di dunia internasional, disamping sektor lain seperti minyak dan gas
bumi, jasa keuangan dan manufaktur. Melalui kebijakan dan komitmen pembangunan
infrastruktur yang tepat, maka hal tersebut diyakini dapat membantu mengurangi
masalah kemiskinan, mengatasi persoalan kesenjangan antar-kawasan maupun
antar-wilayah, memperkuat ketahanan pangan, dan mengurangi tekanan urbanisasi
yang secara keseluruhan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan infrastruktur
mempunyai manfaat langsung untuk peningkatan taraf hidup masyarakat dan
kualitas lingkungan, karena semenjak tahap konstruksi telah dapat menciptakan
lapangan kerja bagi masyarakat sekaligus menggerakkan sektor riil. Sementara
pada masa layanan, berbagai multiplier ekonomi dapat dibangkitkan melalui
kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur. Infrastruktur yang telah
terbangun tersebut pada akhirnya juga memperbaiki kualitas permukiman dan
lingkungan. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur sebagai salah satu
kebijakan pemerintah pada dasarnya dimaksudkan untuk mencapai 3 (tiga) strategic
goals yaitu:
1. Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan dan
memperluas lapangan kerja;
2. Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi kota dan desa, hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran
pusat-pusat pertumbuhan ekonomi desa dan meningkatkan akses infrastruktur bagi
pertumbuhan ekonomi lokal;
3.Meningkatkan kualitas
lingkungan, yang bermaksud untuk mengurangi luas kawasan kumuh, perdesaan,
daerah perbatasan, kawasan terpencil, dan pulau-pulau kecil.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA (APBN)
1.FUNGSI DAN PERAN APBN
Berikut ini adalah
beberapa fungsi dan peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN):
1. APBN
sebagai alat mobilisasi dana investasi, APBN di negara-negara sedang berkembang
adalah sebagai alat untuk memobilisasi dana investasi dan bukannya sebagai alat
untuk mencapai sasaran stabilisasi jangka pendek. Oleh karena itu besarnya
tabungan pemerintah pada suatu tahun sering dianggap sebagai ukuran berhasilnya
kebijakan fiskal baik pengeluaran maupun penerimaan pemerintah mempunyai
pengaruh atas pendapatan nasional. Pengeluaran pemerintah dapat memperbesar
pendapatan nasional (expansionary), tetapi penerimaan pemerintah dapat
mengurangi pendapatan nasional (contractionary).
2. APBN
sebagai alat Stabilisasi Ekonomi,
·
Pemerintah menentukan beberapa
kebijaksanaan di bidang anggaran belanja dengan tujuan mempertahankan
stabilitas proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Anggaran belanja
·
·
dipertahankan agar seimbang dalam arti
bahwa pengeluaran total tidak melebihi penerimaan total
·
Tabungan pemerintah diusahakan meningkat
dari waktu ke waktu dengan tujuan agar mampu menghilangkan ketergantungan
terhadap bantuan luar negeri sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
·
Basis perpajakan diusahakan diperluas
secara berangsur-angsur dengan cara mengintensifkan penaksiran pajak dan
prosedur pengumpulannya .
·
Prioritas harus diberikan kepada
pengeluaran-pengeluaran produktif pembangunan, sedang pengeluaran-pengeluaran
rutin dibatasi. Subsidi kepada perusahaan-perusahaan negara dibatasi.
·
Kebijaksanaan anggaran diarahkan pada
sasaran untuk mendorong pemanfaatan secara maksimal sumber-sumber dalam negeri.
1. STRUKTUR
DAN SUSUNAN APBN
Struktur APBN terdiri
dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer,
surplus/defisit, dan pembiayaan. Sejak Tahun 2000, Indonesia telah mengubah
komposisi APBN dari T-account menjadi I-account sesuai dengan
standar statistik keuangan pemerintah, Government Finance Statistics
(GFS). Pada T-account, pinjaman proyek bersifat in-out yaitu
masuk dalam penerimaan negara sebagai penerimaan pembangunan dan juga masuk
dalam pengeluaran negara sebagai pengeluaran pembangunan, sedangkan pada I-account pinjaman
proyek dimasukkan dalam pembiayaan anggaran. Selain itu pembayaran bunga dan
cicilan utang pada T-account dijadikan satu dalam
pengeluaran rutin, sedangkan pada I-account pembayaran
bunga utang dan cicilan utang
terpisah, yaitu pembayaran
bunga utang termasuk dalam belanja negara (Belanja Pemerintah Pusat), sedangkan
pembayaran utang atau pembayaran cicilan pokok termasuk dalam pembiayaan
anggaran. Akibatnya untuk tahun yang sama jumlah penerimaan maupun pengeluaran
pada APBN format T-account berbeda dengan APBN format I-account,
namun secara kumulatif jumlahnya sama.
1. Pendapatan
Negara dan Hibah.
Penerimaan APBN diperoleh
dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak
penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan Pajak
lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
merupakan sumber penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan negara
bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba
BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi yang
lebih kecil terhadap total penerimaananggaran, jumlahnya semakin meningkat
secara signifikan tiap tahunnya berbeda dengan sistem penganggaran sebelum
tahun anggaran 2000, pada sistem penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan
(pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan. Dalam
pengadministrasian penerimaan negara, departemen atau lembaga tidak boleh
menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai
kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan terkait.
2. Belanja Negara
Belanja negara terdiri
atas anggaran belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta dana otonomi
khusus dan dana penyeimbang. Sebelum diundangkannya UU No. 17/2003, anggaran
belanja pemerintah pusat dibedakan atas pengeluaran rutin dan pengeluaran
pembangunan. UU No. 17/2003 mengintrodusing uniffied budget sehingga tidak lagi
ada pembedaan antara pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Dana
perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana
alokasi khusus (DAK). Sementara itu, dana otonomi khusus dialokasikan untuk
provinsi Daerah Istimewa Aceh dan provinsi Papua.
3. Keseimbangan
Primer
Keseimbangan primer
adalah penerimaan negara dikurangi dengan belanja negara tetapi di luar
pembayaran bunga utang.
4. Defisit
dan atau Surplus
Defisit dan atau surplus
merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi
penerimaan disebut defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran
disebut surplus. Sejak Tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran defisit
menggantikan anggaran berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama lebih
dari tiga puluh tahun. Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit
anggaran, yaitu: keseimbangan primer (primary balance) dan keseimbangan
umum (overallbalance). Keseimbangan primer adalah total penerimaan
dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga. Keseimbangan umum adalah
total penerimaan dikurangi belanja termasuk pembayaran bunga.
5.Pembiayaan
Pembiayaan diperlukan
untuk menutup defisit anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang penting saat
ini adalah: pembiayaan dalam negeri (perbankan dan non perbankan) serta
pembiayaan luar negeri (netto) yang merupakan selisihantara penarikan utang
luar negeri (bruto) dengan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.
1. PRINSIP-PRINSIP
DALAM APBN
Sejak Orde Baru mulai
membangun, APBN kita disusun atas dasar tiga prinsip: prinsip anggaran
berimbang (balancebudget), prinsip anggaran dinamis dan prinsip anggaran
fungsional. Masing-masing prinsip ini dapat diukur dengan cara perhitungan
tertentu (Susento, 1995). Namun sejak tahun 1999 tidak lagi digunakan prinsip
anggaran berimbang dalam menyusun APBN. APBN disusun berdasarkan prinsip
anggaran defisit. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun dengan
memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Prinsip
Anggaran Defisit
Bedanya dengan prinsip
anggaran berimbang adalah bahwa pada anggaran defisit ditentukan:
1. Pinjaman
LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan.
2. Defisit
anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan dalam negeri + sumber pembiayaan luar
negeri (bersih).
3. Prinsip
Dinamis
4. Anggaran dinamis absolut,
yaitu peningkatan jumlah tabungan pemerintah dari tahun ke tahun sehingga
kemampuan untuk menggali sumber dalam negeri bagi pembiayaan suatu pembangunan
dapat tercapai.
4. Anggaran
dinamis relatif, yaitu semakin kecilnya persentase ketergantungan pembiayaan
terhadap pinjaman luar negeri.
5. Prinsip
fungsional
Anggaran fungsional
berarti bahwa bantuan atau pinjaman LN hanya berfungsi untuk membiayai anggaran
belanja pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai
anggaran belanja rutin. Prinsip ini sesuai dengan azas “bantuan luar negeri
hanya sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan. Artinya semakin kecil
sumbangan bantuan atau pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran
pembangunan, maka makin besar fungsionalitas anggaran.
Adapun prinsip-prinsip
dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebagai
berikut ini:
1. Berdasarkan
aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
2. Intensifikasi
penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
3. Intensifikasi
penagihan dan pemungutan piutang negara.
4. Penuntutan
ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
5. Berdasarkan
aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
6. Hemat,
efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
7. Terarah,
terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
8. Semaksimal
mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan
atau potensi nasional.
DAFTAR
PUSTAKA
https://www.pengadaan.web.id/2016/11/aspek-hukum-dalam-jasa-konstruksi.html ,
diakses tanggal 26 Oktober 2018 pukul 21:06
Sarjanaku.com. 2012. Pengertian
Pembangunan Nasional Definisi,
http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-pembangunan-nasional-definisi.html ,
diakses tanggal 27 Oktober 2018 pukul 18:47
Bayutube86. 2009. Makalah
APBN Indonesia
http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/05/makalah-apbn-indonesia.html,
diakses tanggal 26 Oktober 2018 pukul 20:28
Gudang Ilmu Pengetahuan.
2015. Struktur dan Susunan APBN,
http://ilmuef.blogspot.com/2015/12/struktur-dan-susunan-apbn.html,
diakses tanggal 26 Oktober 2018 pukul 19:26
Contoh dan Fungsi. 2013. Prinsi-prinsip
dalam APBN,
https://contohdanfungsi.blogspot.com/2013/03/prinsip-prinsip-dalam-apbn.html,
diakses tanggal 26 Oktober 2018 pukul 21:37
Komentar
Posting Komentar