TGS 5 HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
NAMA : AFRIYANTII
NPM : 17-630 103
TGS 05 : HARGAH PERKIRAAN SENDIRI
(HPS)
HARGA PERKIRAAN SENDIRI DALAM PENGADAAN
BARANG DAN
JASA PEMERINTAH
Abstrak
Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa. Salah satu tugas Pejabat
Pembuat Komitmen adalah membuat spesifikasi teknis dan harga patokan sendiri.
Sebelum kegiatan pengadaan dilakukan/dimulai terlebih dahulu dilakukan dengan
membuat Haga Perkiraan Sendiri, Harga Perkiraan Sendiri dibuat dengan melakukan
survey harga pasar dengan membandingkan dua sumber/harga yang berbeda sehingga
ditemukan harga yang wajar dengan kualitas barang yang baik sehingga Negara
tidak dirugikan. Harga Perkiraan Sendiri dibuat sebagai dasar untuk menetapkan
batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan barang dan jasa, alat untuk
menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Nilai total Harga Perkiraan
Sendiri bersifat terbuka dan tidak rahasia, tetapi rincian harga satuan
bersifat rahasia.
Kata Kunci : PPK, Harga
Perkiraan Sendiri.
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sebelum menyusun harga perkiraan sendiri, langkah pertama yang harus dilakukan
adalah menyusun spesifikasi barang (spek) Setelah spesifikasi ditetapkan
selanjutnya pejabat yang berwenang dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen, baru
menyusun harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai dengan Pasal 66 Perpres No. 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah secara rinci dan detail
menegaskan fungsi HPS dalam proses pengadaan serta persyaratannya.
Menurut hukum permintaan dan penawaran menyebutkan bahwa semakin tinggi
permintaan maka akan semakin tinggi pula harga barang/jasa, semakin tinggi atau
banyak penawaran maka harga akan semakin turun. Disisi lain ada faktor
produksi, jumlah penyedia dan jumlah pembeli yang juga turut mempengaruhi. Hal
ini menunjukkan bahwa harga didalam pasar sebagai indikator kompetisi.
Kompetisi antar penyedia diyakini akan menjadi sarana efektif bagi user untuk
mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan dengan kualitas optimal sesuai
kemampuan dana yang tersedia. Maka dalam Perpres No 54 Tahun 2010 dalam pasal 5
menyebutkan tentang prinsip-prinsip pengadaan yaitu terbuka, transparan,
bersaing, adil/tidak diskriminatif kemudian dibungkus akuntabilitas untuk
menjaga trust atau kepercayaan semua pihak terhadap proses. Tujuan
utamanya tentu mendukung tercapainya prinsip efektif dan efisien.
Dalam
kerangka kompetisi inilah kemudian HPS disusun. Pasal 66 ayat 5 huruf a
menegaskan bahwa HPS digunakan sebagai alat menilai kewajaran penawaran
termasuk rinciannya. Kemudian ayat 7 menambahkan bahwa HPS didasarkan pada
harga pasar setempat terkini, dikaitkan dengan ayat 2 yaitu 28 hari kerja
sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Jadi dapat disimpulkan HPS adalah
harga pasar setempat menjelang pelaksanaan pengadaan.
Fenomena yang terjadi bahwa dalam
pelaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah banyak pejabat
pengadaan yang kesulitan dalam dalam membuat HPS. Untuk membuat HPS minimal
membandingkan dua harga yang berlaku di pasar, pada hal untuk menemukan harga
yang wajar di pasaran tidak mudah. Satu-satu jalan
adalah menentukan hps dengan cara
membandingkan dua harga penawaran di perusahaan atau calon penyedia barang dan
jasa.
Kasus yang paling
banyak menimpa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah kasus mark-up dan
salah satu penyebabnya terletak pada penyusunan HPS. Menyusun HPS membutuhkan
keahlian tersendiri. Selain harus memahami karakteristik spesifikasi barang/jasa
yang akan diadakan, juga harus mengetahui sumber dari barang/jasa tersebut.
Harga barang pabrikan tentu saja berbeda dengan harga distributor apalagi harga
pasar.
Yang paling sering
terjadi, entah karena kesengajaan atau karena ketidaktahuan, PPK menyerahkan
perhitungan HPS kepada penyedia barang/jasa atau malah kepada broker bin
makelar yang melipatgandakan harga tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi
atau kelompok. PPK langsung mengambil harga tersebut tanpa melakukan check
and recheck lagi. Akibatnya, pada saat pengadaan selesai dan dilakukan
pemeriksanaan oleh aparat hukum, ditemukan mark-up harga dan
mengakibatkan kerugian negara. Lagi-lagi karena ketidaktahuan dan keinginan
kerja cepat dan tidak teliti menjerumuskan PPK ke ranah hukum.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka
kami membuat karya tulis ilmiah yang berkenaan dengan penyusunan harga patokan
sendiri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
B. Permasalahan
Bagaimana teknik
menyusunan HPS yang baik dan benar yang tidak bertentangan dengan aturan yang
berlaku?
C. Tujuan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, memiliki kompleksitas dan aturan yang
mengikat berdasarkan Peraturan Perundang Undangan, salah satu hal utama didalam
system pengadaan adalah Penyusunan HPS, dimana Setiap pengadaan harus dibuat
HPS untuk melakukan evaluasi harga penawaran barang dan jasa dengan demikian
tujuan penyusunan HPS adalah untuk mendapatkan harga penawaran yang wajar ,
dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dilaksanakan oleh rekanan sesuai
dengan ketentuan kontrak.
Kecermatan dalam penyusunan HPS akan berdampak positif bagi pelaksanaan
Pengadaan Barang dan Jasa disetiap instansi Pemerintah. Oleh karena itu
diperlukan teknik dan metode yang tepat didalam menyusun HPS berdasarkan Peraturan
Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah.
II. KERANGKA TEORI DAN
PEMBAHASAN
A. Harga Perkiraan Sendiri
HPS
adalah perkiraan biaya atas pekerjaan barang/jasa sesuai dengan syarat-syarat
yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, dikalkulasikan
secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan (Pedoman
Penyusunan Spek dan HPS, BP-ULP Undip : 2014). Nilai total HPS terbuka dan
tidak rahasia. Yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan
seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh
beban pajak dan keuntungan (Perpres 54 Tahun 2014, hal : 150)
Berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK, ULP/Pejabat Pengadaan
mengumumkan nilai total HPS. Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS
bersifat rahasia.
HPS digunakan sebagai dasar
untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan Pengadaan Jasa Konsultansi yang
menggunakan metode Pagu Anggaran. Meskipun batas atas penawaran dengan evaluasi
kualitas dan biaya adalah pagu, namun HPS tetap diumumkan (http://boekang.blogspot.com/2012)
Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) harus memperhitungkan biaya seluruh omponen agar tujuan dari pengadaan
barang/jasa dipenuhi dengan efisien dan efektif. Untuk pengadaan barang tidak
ada ketentuan mengenai batas atas keuntungan yang wajar. HPS bukan merupakan
alat untuk menilai kewajaran harga. Perhitungan HPS harus dilakukan dengan
cermat, dengan menggunakan data dasar dan mempertimbangkan harga pasar setempat
pada waktu penyusunan HPS. RAB pada TOR/KAK dan Standar Harga yang ditetapkan
Kepala Daerah hanya digunakan untuk menyusun anggaran, sedangkan HPS diperoleh
dari hasil survei pasar terkini.
Sesuai dengan pasal
66 ayat (7) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa
Pemerintah menyebutkan bahwa penyusunan HPS didasarkan salah satunya adalah hargapasar
setempat yang didapat dari beberapa sumber informasi, Standar harga
satuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah/Lembaga tidak dapat dijadikan dasar
dalam penyusunan HPS, namun hanya digunakan untuk penyusunan RAB pada saat
pengajuan anggaran. ULP dilarang menambah klausul mengenai harga wajar maksimal
harus sesuai dengan Standar Harga Kepala Daerah/Lembaga tertentu. Meskipun
demikian bilamana standar tersebut sudah dituangkan dalam DPA, maka penetapan
HPS dan rinciannya tidak boleh melebihi Standar Harga Bupati. Mengingat HPS
digunakan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah
(pasal 66 ayat (5) huruf b), dan tidak boleh melampaui pagu yang tersedia
(pasal 13).
Karena
jenis barang/pekerjaan cukup beragam, maka format penetapan HPS disesuaikan
dengan sifat dan ruang lingkup pekerjaan yang dikompetisikan. HPS tetap
diperlukan untuk semua metoda pemilihan, kecuali kontes dan sayembara.
HPS
disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap
wajar. Seperti kita ketahui bersama penyusunan HPS ini dikalkulasikan secara
keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan riwayat
penyusunan HPS harus didokumentasikan dengan baik oleh PPK. Komponen HPS
meliputi:
1.
Harga
Pasar Setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa
diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan
Barang/Jasa;
2.
Informasi
Biaya Satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
3.
Informasi
Biaya Satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber
data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
4.
Daftar
Biaya/Tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
5.
Biaya
Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor
perubahan biaya;
6.
Inflasi
tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
7.
Hasil
perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain
maupun pihak lain;
8.
Perkiraan
Perhitungan Biaya yang dilakukan oleh Konsultan Perencana (Engineer’s
Estimate);
9.
Norma
Indeks; dan/atau
10. Informasi lain yang dapat
dipertanggungjawabkan (Perpres 54 Tahun 2010 pasal 66 ayat 7 (a-i).
B. Tahapan Penysunan HPS
Barang, Konstruksi dan Konsultansi
1.
Mengecek
besarnya pagu dana dari DIPA/PO
2.
Mempelajari
dokumen perencanaan umum (DIPA/DPA, KAK dan RAB)
3.
Mengecek
harga satuan yang berlaku dipasar, harga satuan bahan, upah dan alat (jasa
konstruksi), menghitung komponen biaya (biaya langsung personil dan biaya
langsung non personil) (jasa konsultansi)
4.
Menghitung/menetapkan
harga satuan, menghitung analisa harga untuk setiap mata pembayaran (jasa
konstruksi) dan menghitung harga satuan untuk biaya tenaga ahli persatuan waktu
tertentu (jasa konsultansi)
5.
Menjumlahkan
semua biaya untuk seluruh mata pembayaran, menetapkan harga satuan (jasa
konstruksi), menghitung jumlah biaya untuk setiap item pengeluaran (jasa
konsultansi)
6.
Menghitung
jumlah biaya untuk setiap mata pembayaran, menghitung jumlah biaya untuk setiap
item pembayaran (jasa konstruksi) dan menjumlahkan semua biaya untuk seluruh
item pembayaran (jasa konsultansi)
7.
Menjumlahkan
semua biaya untuk seluruh mata pembayaran (jasa konstruksi)
8.
Menghitung
PPN dan menentukan HPS
C. Penetapan Harga
Perkiraan Sendiri
Penetapan HPS dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk menentukan HPS
pengadaan barang/jasa lainnya, maka dilakukan studi kelayakan (pasar) untuk
mencari harga yang terendah dengan kualitas baik, maka PPK bisa menugaskan
petugas berdasarkan surat tugas untuk melakukan survey harga pasar. Yang
menandatangan hasil survey pasar adalah petugas yang melakukan survey/ petugas
yang di perintahkan berdasar SK atau surat tugas dari PPK/PA/KPA.. PPK
bertanggung jawab untuk menetapkan HPS , apabila satuan kerja PPK tidak
memiliki pegawai yang menguasai teknis konstruksi maka PPK dapat meminta
bantuan tenaga ahli (konsultan perencana) untuk menyusun HPS.
Sesuai dengan pasal
66 ayat (7) penyusunan HPS didasarkan salah satunya adalah harga pasar setempat
yang didapat dari beberapa sumber informasi, Standar harga satuan yang
dikeluarkan Pemerintah Daerah/Lembaga tidak dapat dijadikan dasar dalam
penyusunan HPS, namun hanya digunakan untuk penyusunan RAB pada saat pengajuan
anggaran. ULP dilarang menambah klausul mengenai harga wajar maksimal harus
sesuai dengan Standar Harga Kepala Daerah/Lembaga tertentu. Meskipun demikian
bilamana standar tersebut sudah dituangkan dalam DPA, maka penetapan HPS dan
rinciannya tidak boleh melebihi Standar Harga Bupati. Mengingat HPS digunakan
sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dalam
pasal 66 ayat (5) huruf b) menyebutkan bahwa dasar untuk menetapkan batas
penawaran teetinggi yang sah untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa
lainnya dan pengadaan jasa konsultansi yang menggunakan metode pagu anggaran,
dan tidak boleh melampaui pagu yang tersedia (pasal 13). Di samping itu HPS
juga digunakan sebagai dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan
bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80 % dari nilai total HPS.
Karena
jenis barang/pekerjaan cukup beragam, maka format penetapan HPS disesuaikan
dengan sifat dan ruang lingkup pekerjaan yang dikompetisikan. HPS tetap
diperlukan untuk semua metoda pemilihan, kecuali kontes dan sayembara.
HPS
dapat ditentukan dari nilai tertinggi, nilai tengah (median), nilai yang paling
banyak muncul (modus) atau rata-rata (mean) dari hasil survei, sepanjang nilai
tersebut diyakini dapat dipenuhi lebih dari 3 calon penyedia (bukan 3 produk).
Nilai tersebut sudah termasuk keuntungan, overhead, dan pajak.
HPS
jasa konsultansi terdiri dari komponen Biaya Langsung Personil (Remuneration),
Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost, dan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) Penyusunan HPS Biaya Langsung Personil tenaga ahli dapat bersumber
dari informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi
terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan, antara lain
INKINDO (pasal 66 ayat (7) b).
Namun dalam proses
pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi harus dilakukan negosiasi teknis dan biaya
sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar dan secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan (pasal 41 ayat (2))
Sedangkan penyusunan HPS untuk
biaya non personil disesuaikan dengan ruang lingkup dan metodologi pekerjaan
untuk mendukung pelaksanaan tugas penyedia jasa konsultansi tersebut. Harga
Satuan Pekerjaan untuk biaya non personil jasa konsultansi dapat pula mengacu
kepada Standar Biaya Umum yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap tahun.
E.Kegunaan HPS
1.
HPS
digunakan untuk pengadaan dengan bukti tanda perjanjian berupa kuitansi, SPK
dan surat perjanjian
2.
Alat
untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
3.
Sebagai
batas tertinggi dari penawaran; Semua penawaran dari penyedia barang/jasa dalam
suatu pengadaan barang jasa akan digugurkan bila melebihi HPS dari yang
ditentukan. Kecuali dalam pengadaan jasa
konsultansi karena masih ada negosiasi.
4.
Dasar
untuk menetapkan besaran nilai jaminan penawaran apabila penyedia barang/jasa
berkeinginan untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa sebesar 1-3 %
dari nilai HPS.
5.
Nilai
penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100%
(seratus persen) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5%
(lima persen) dari nilai Kontrak dan nilai penawaran terkoreksi dibawah 80%
(delapan puluh persen) dari nilai total HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5%
(lima persen) dari nilai total HPS.
6.
Dasar
untuk menetapkan harga satuan timpang
7.
Dasar
untuk menetapkan besaran jaminan sanggah banding
F.Metode Penyusunan HPS
1. Metode Analogi
Perkiraan biaya dengan cara membandingkan dengan pengadaan barang dan jasa
sejenis. Metode ini digunakan pada tahap awal (misalnya saat menyusun RUP
barang/jasa oleh KPA/PA) dalam hal tidak tersedia informasi biaya yang memadai
untuk melakukan analisis biaya yang agak rinci, jika terdapat perbedaan yang
sangat mencolok konsultasikan dengan para pakar/ahli untuk mendapatkan saran.
Contoh soal :
Hitung dengan meto9de
analogi : pengadaan system pembayaran gaji untuk 5.000 orang dan 100 line
rincian. Lembaga lain sudah pernah melakukan untuk 100 line bagi 2.000 orang
seharga Rp. 20 milyard. Ahli IT di kantor mengatakan bahwa system yang akan
dibangun 25 % lebih rumit dibandingkan system di lembaga tersebut.
Jawab :
Perkiraan biaya untuk
system baru (dari sisi kerumitan) sama-sama 100 line (125% x Rp. 20 milyard) =
Rp. 25 milyard.
Perkiraan biaya untuk
system baru (dari sisi jumlah pengguna 5.000 orang) : (5.000/2.000) x Rp. 25
milyard = Rp. 62,5 milyard.
2. Metode Parametrik
Perkiraan biaya dengan cara melihat hubungan matematis antar dua variable,
yakni menghubungkan independent variable dengan dependent variable. Independent
variable merupakan faktor-faktor yang secara spesifik memiliki hubungan kuat
dengan biaya total (dependent variable). Biaya berbentuk kurva atau rumusan
matematis (y = ax atau y = ax + b)
3. Metode Indek Harga
Metode indek harga merupakan angka perbandingan antara harga pada suatu waktu
(bulan/tahun) tertentu terhadap harga pada waktu (bulan/tahun) yang digunakan
sebagai dasar. Rumus :
Harga saat A = harga saat B
x indeks saat A/indeks saat B
4. Metode Faktor
Metode faktor memakai asumsi bahwa terdapat angka korelasi (faktor) di anntara
harga peralatan utama dengan komponen-komponen yang terkait. Disini, biaya
komponen tersebut dihitung dengan cara memakai faktor perkalian terhadap harga
peralatan utama.
Teknik untuk penyusunan HPS/OE dapat dilakukan dengan beberapa metoda/cara,
antara lain harga pasar, data kontrak di masa lalu, perhitungan Cost of
Goods Sold (COGS), harga dari pabrikan, metoda Delphi maupun referensi
harga lainnya seperti standar Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO)
ataupun Standar Biaya Umum (SBU) masing-masing daerah/institusi.
Perhitungan-perhitungan didalamnya adalah termasuk komponen biaya – biaya,
perhitungan Cost of Goods Manufactured, Perhitungan Cost of Goods
Sold, Perhitungan biaya material dengan metode First in First Out (FIFO),
Last In First Out (LIFO) ataupun Weight Average. Penyusunan
HPS/OE juga harus mempertimbangkan analisa titik pulang pokok atau Break
Event Point (BEP) Analysis dengan perhitungan komponen Fixed Cost, Variable
Cost maupun Sales (Devi Widiawati : ULP Untirta).
Contoh Penyusunan HPS
Pengadaan Barang
Sebelum menyusun HPS harus memerhatikan beberapa hal, antara lain menetapkan
harga satuan : data harga satuan atau analisa harga satuan berdasarkan harga
dasar dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya umum, dihitung jumlah biaya
untuk setiap item barang, yaitu jumlah volume barang x harga satuan, dijumlah
semua biaya untuk seluruh item barang yang akan diadakan, dihitung PPN yaitu 10
% x jumlah semua biaya untuk seluruh item barang dan total harga pekerjaan
HPS/OE ialah jumlah biaya seluruh item barang + PPN 10%.
Contoh 1
|
HARGA PERKIRAAN
SENDIRI
|
|||||
|
PENGADAAN BARANG
|
|||||
|
PA/KPA :
|
KepalaDinas…
|
||||
|
K/L/D/I :
|
……….
|
||||
|
Satker :
|
Dinas
|
||||
|
PPK :
|
Drs…….
|
||||
|
Pekerjaan :
|
Pengadaanbarang ….
|
||||
|
Lokasi :
|
Kota….
|
||||
|
Tahunanggaran :
|
2014
|
||||
|
|
|||||
|
NO.
|
Uraian
|
Unit/Satuan
|
Volume
|
HargaSatuan
|
Jumlah
|
|
I
|
BiayaPengadaanbarang
|
|
|
|
|
|
1
|
Jenisbarangsesuaidgnspesifikasi
|
buah
|
1
|
1,000,000
|
1,000,000
|
|
2
|
Jenisbarangsesuaidgnspesifikasi
|
set
|
2
|
1,000,000
|
2,000,000
|
|
3
|
Jenisbarangsesuaidgnspesifikasi
|
unit
|
3
|
1,000,000
|
3,000,000
|
|
4
|
dst
(sesuaidgnjmhbrgygakandiadakan)
|
…
|
4
|
1,000,000
|
4,000,000
|
|
|
Jumlah sub I
|
|
|
|
10,000,000
|
|
II
|
BiayaPemasangandanUjiCoba
|
|
|
–
|
|
|
1
|
Tenagaahlipemasangan
|
org
|
1
|
1,000,000
|
1,000,000
|
|
2
|
Tenagapendukung
|
org
|
2
|
1,000,000
|
2,000,000
|
|
3
|
Sewaperalatan bantu
|
….
|
3
|
1,000,000
|
3,000,000
|
|
4
|
Pembelianbahan/material
ygdiperlukanuntujicoba
|
…
|
4
|
1,000,000
|
4,000,000
|
|
|
Jumlah sub II
|
|
|
|
10,000,000
|
|
III
|
Biayatransportasi
|
|
|
|
20,000,000
|
|
1
|
Transport kapal
|
…
|
1
|
1,000,000
|
1,000,000
|
|
2
|
Transport lokal
|
|
2
|
1,000,000
|
2,000,000
|
|
|
Jumlah sub III
|
|
|
|
3,000,000
|
|
IV
|
BiayaPelatihan
|
|
|
|
–
|
|
1
|
Biayapelatihan
|
|
1
|
1,000,000
|
1,000,000
|
|
|
Jumlah Sub IV
|
|
|
|
1,000,000
|
|
Jumlah total
|
24,000,000
|
||||
|
PPN 10%
|
2,400,000
|
||||
|
Jumlahbiaya
|
26,400,000
|
||||
Contoh 2
Perhitungan HPS per 1 Maret 2014 u8ntuk pe3ngadaan
computer laptop merek PQR sebanyak 120 unit dan printer ABC sebanyak 10 unit.
Data survey adalah:
1.
Komputer
laptop merek PQR, harga satuan yang dikeluarklan oleh suatu departemen 8 juta,
harga survey beberapa toko 7 juta.
2.
Komputer
laptop spesifikasi core2Duo T6400, 2GB DDR2, 250GB HDFD, DVDRW, 56 K Modem, GbE
NIC, Wifi, Bluetooth, Fingerprint, VGA Intel GMA 4500 317 MB (shared), Camera,
12.1” WXGA, Win 8.
3.
Printer
ABC, harga satuan yang dikeluarha oleh suatu departemen 6 juta, harga pabrikan
5 juta
4.
Printer
ABC, spesifikasi A4, 120×1200 dpi, 27 ppm, 1×50 Tray , 1×250 tray, NIC, USB
5.
PPK.
Drs. Agung
|
No.
|
Spesifikasi
|
Jumlah
|
HargaSatuan
|
Jumlah
|
|
1
|
Komputer laptop spesifikasi
core2Duo T6400, 2GB DDR2, 250GB HDFD, DVDRW, 56 K Modem, GbE NIC, Wifi,
Bluetooth, Fingerprint, VGA Intel GMA 4500 317 MB (shared), Camera, 12.1”
WXGA, Win 8. Termasukongkoskirim
|
120
|
7,000,000
|
840,000,000
|
|
2
|
Printer ABC, spesifikasi A4,
120×1200 dpi, 27 ppm, 1×50 Tray , 1×250 tray, NIC, USB. Temasukongkoskirim
|
10
|
5,000,000
|
50,000,000
|
|
Jumlah
|
890,000,000
|
|||
|
PPN 10 %
|
89,000,000
|
|||
|
Total
|
979,000,000
|
|||
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Untuk
menghindari mark-up harga, maka yang harus dilakukaan oleh PPK adalah melakukan
studi kelayakan harga pasar sebagai syarat untuk menentukan HPS. Sebaiknya
survey dilakukan pada salah satu distributor/agen barang. Dengan demikian nilai
total HPS = hasil keuntungan seluruh volume dikalikan harga satuan, ditambah
dengan beban pajak dan keuntungan, yang dimakud adalah : a). harga satuan =
harga pasar secara riil/nyata, b). keuntungan dan overhead maksimal 10 % dan
c). beban PPN 10%.
2.
Untuk
menghindari ketidaktauan permasalahan tentang HPS, maka PPK (dibantu oleh tim)
dalam membuat HPS sebaiknya dilakukan sendiri tanpa meminta bantuan pihak
penyedia dalam membuat HPS, PPK bisa mendapatkan informasi yang lengkap dalam
pembuatan HPS bisa melalui informasi biaya satuan yang dipublikasikaan secara
resmi oleh BPS, informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
asosiasi terkait, daftar/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh
pabrikan/distributor tunggal, biaya kontrak sebelumnya atau sedang berjalan,
dan sebagainya. Dengan sumber informasi yang ada seharusnya PPK tidak kesulitan
dalam menyusun HPS, karna dengan membuat HPS sendiri (tanpa minta bantuan
rekanan), maka harga yang kita buat bisa dipertanggung jawabkan bila dikemudian
hari ada pemeriksaan dari pihak pemeriksa fungsional eksternal.
DAFTAR
PUSTAKA
BP-ULP Undip, Pedoman
Penyusunan spesifikasi dan HPS Bagi PPK dan Pengelola Unit Layanan Pengadaan,
Tahun 2014
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.com/2012/07/hps-harga-perkiraan-sendiri-alam.html, diunduh 15 April 2013
http://ulp.untirta.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=107:harga-erkiraan-sendiri-hps-apa-dan-bagaimana-perannya-dalam-pengadaan-barang-dan-jasa, diunduh 15 April 2013
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (2012). Peraturan Presiden nomor 70 tahun
2012. Jakarta: LKPP.
Mudjisantoso, 2012, Mudah
Memahami Pengadaan Barang/Jasa, Jakarta, Penerbit Simetris Grafika.
Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,
Edisi 2012, Penerbit Citra Umbara, Bandung.
———————————————————————————————-
*) Penulis adalah Widyaiswara pada
Balai Diklat Keagamaan Semarang
Komentar
Posting Komentar