TGS 6 KONSEP DASAR PENGADAAN
ASPEK HUKUM DALAM
PEMBAGUNAN
NAMA : AFRIYANTI
NPM : 17-630-103
TGS 06 : KONSEP DASAR
PENGADAAN
LANDASAN TEORI PENGADAAN BARANG DAN JASA DI INDONESIA
1.0
Posisi Dan Kedudukan Pengadaan Barang Dan Jasa Secara Umum
Pada
dasarnya pengadaan barang dan
jasa tidak bisa lepas
dar konsep dasar
bisnis, dimana melibatkan banyak pihak yang saling kait-mengait baik dari segi
alur produsen-supplier-konsumen. Tidak hanya itu, dalam dalam bidang strategi
dan managemen pengadaan barang dan jasa
juga didasarkan pada
konsep
managemen yang biasa diterapkan dalam bisnis.
Pernyataan
ini di dukung oleh Kotler et al (2005)
yang mencatat bahwa proses bisnis
itu meliputi segala hal
yang saling
berkaitan dan berhubungan dengan proses pengadaan
barang dan
jasa yang
pada awalnya dimulai
dari ihtisiar dari pengusaha untuk
memenuhi
permintaan konsumen, yang kemudian diawali dengan proses produksi, disusul
dengan proses pengenalan barang ke
konsumen yang biasanya
akan dimulai
dengan membentuk brand awareness. Brand
awareness dalam tahapan
ini
adalah proses yang sangat penting karena dengan membentuk kesadaran target
konsumen terhadap produk yang ditawarkan akan memudahkan pemasaran dan
penjualan barang
dan jasa (Kapferer, 2008; Aaker,
2005). Setelah tahapan itu,
produsenpun akan
melibatkan pihak lain
yang biasa dikenal dengan supplier
yang memiliki tugas untuk mensuplai dan menyalurkan barang dan jasa kepada
para penjual
atau secara lansung ke pada
konsumen. Untuk analogi
dasarnya
bisa dilihat pada skema dibawah ini:
Skema 1: Bisnis Chain Model
Pada skema diatas bisa diliat bahwa dari tahapan produksi sampai kepada tahap
penjualan bisa melibatkan banyak pihak dan untaian proses yang cukup
beragam, dimana satu produsen bisa menyalurkan barang dan jasa tidak hanya
kepada satu supplier tapi kebanyak supplier, dan bisa juga lansung ke konsumen.
Hal
ini biasanya tergantung dengan pendekatan strategi yang dipakai oleh suatu
perusahaan, dan
juga sangat tergantung dengan permintaan pasar. Tapi pada
umumnya perusahaan sangat dipengaruhi oleh
faktor efisiensi biaya dan
keuntungan yang akan diperoleh (Kotler, 2005).
Konsep dan pendekatan diatas berlaku, sama dengan prosedur procurement atau
pengadaan barang
dan jasa, dimana yang akan
menjadi dasar pertimbangan
utama dari
pihak mass corporate costumer adalah
efisiensi biaya dan
jaminan
kualitas barang, jasa serta kenyamanan
service yang diterima
(Booth, 2010).
Tapi dalam
pelaksanaannya ada beberapa
faktor yang harus dipertimbangkan
oleh pihak
pengadaan yakni, pendekatan
strategi yang harus
sesuai dengan
tenggang waktu atau time constraint yang telah ditentukan dengan jumlah biaya
yang akan
dikeluarkan. Oleh karena
itu sangatlah penting
bagi pihak terkait
untuk perancang
strategi dan rancangan
bisnis dan strategi yang akan
digunakan. Pada
umumnya dalam konteks
ini pengusaha akan
menggunakan
business plan atau perencanaan usaha yang detail mulai
dari kapan proyek akan
dilaksanakan, waktu
yang dibutuhkan, tenaga dan alat
yang diperlukan, dan
menimbang resiko
yang bisa muncul dan mencari
alternative penyelesaian
masalah apabila resiko yang tidak diinginkan muncul tanpa dugaan.
Bisa disimpulkan bahwa, hal yang
paling penting dalam proses pengadaan
barang dan
jasa adalah dibentuknya strategi yang
pasti. Maylor (2005)
mendefinisikan strategi sebagai
suatu perencaan yang dibuat untuk
mempermudah pencapaian maksud dan tujuan secara keseluruhan. Lebih lanjut
Maylor (2005) juga mengemukakan bahwa, proyek yang terencana dengan baik
haruslah dimulai dengan
memisahkan jenis-jenis kegiatan, proses yang akan
ditempuh, logika proyek, prediksi awal anggaran biaya dan barang-barang yang
akan dibutuhkan
seperti tenaga kerja dan hal-hal
yang bisa membutuhkan
pendanaan dalam
proses pelaksanaannnya. Hal
lain yang menurut Maylor
(2005) juga
penting adalah menganalisa
berbagai pilihan sumber yang bisa
dijadikan pertimbangan dalam proyek, mengukur check
point dari pelaksanaan
proyek dan
menganalisa pelaksaannya dengan
menggunakan Gantt Chart.
Dengan demikian analogika
proyek yang akan
dihasilkan akan lebih
mudah
diprediksi alur
proses dan pencapaian yang lebih
mudah (Larson and
Gray,
2011). Lebih lanjut teori ini juga diperkuat oleh Kerzner and Saladis (2009: 2-3)
yang mengemukakan bahwa optimalisasi kesuksesan
suatu proyek ditentukan
oleh organisasi
yang terencana dengan
menggunakan sumber tenaga dan alat
yang tersedia
dengan perencanaan waktu
yang tepat, serta dengan
menggunakan teknologi informasi.
Perencanaan dan
penjadwalan dalam hal
ini sangatlah penting
menurut (Pich,
Loch and Meyer, 2002: 1009-1012) dengan perencanaan dan penjadwalan yang
terencana dengan baik seorang meneger mampu menganalisa ‘critical path’ atau
bagian dari proyek yang sangat besar pengaruhnya apabila tidak terlaksana dan
akan mengakibatkan delay atau menghambat
proses yang lain yang belum
dilaksanakan dan
memiliki dependensi yang
sangat besar dengan proses
kegiatan yang
lain dan apabila
seorang manager memiliki perencanaan dan
penjadwalan yang tepat maka resiko yang diakibatkan bisa diatasi secara cepat.
Gangguan-ganguan tersebut
bisa berasal dari berbagai sumber seperti,
sumber
daya manusia
yang kurang kompeten,
adanya masalah pada
teknologi
pendukung dan
pelaksanaan managemen yang
buruk dari menejer (Zhu, Bard
and Yu,
2005: 365). Oleh karena itu
perencanaan yang matang
sekali-lagi
menjadi titik utama yang harus digaris bawahi oleh menejer proyek.
Pendekatan teori
diatas sama dengan managemen kontrak
pengadaan barang
dan jasa, dimana perencaan proyek dan estimasi biaya akan selalu menjadi titik
berat dalam
pelaksanaannya. Dan berdasarkan
pada pendekatan diatas maka
proses alur proyek akan dibagi dalam bagan-bagan pedekatan yang lebih terinci
yang bisa
mendukung pencapaian objektif
dan misi proyek yang ingin
dicapai.
Berikut adalah hal-hal yang bisa dijadikan acuan dalam pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa:
1.1. Work Breakdown Structure
Haugan (2002) mengusulkan diadakannya penelitian
terlebih dahulu mengenai
materi dan data yang akan dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek. Lebih lanjut
Haugan (2002) juga menambahkan dari hasil penelitian yang
dilakukan akan
memungkinkan manager untuk
mengklasifikasikan kegiatan yang
harus
dilakukang terlebih
dahulu. Pengklasifikasian tugas
tersebut biasa dikenal
dengan Work
Breakdown Structure (WBS). Work Breakdown
Structure lebih
lanjut bisa
diartikan sebagai pembagian jenis kerja pokok
yang kemudian
diklasifikasikan dan
dikelompokkan dalam satu
pembagian kerja dalam
unit
yang relatif
kecil yang saling kait mengait
dengan proses kerja
yang lainnya
(Haugan, 2002; Rad and Cioffi, 2000).
Konsep WBS
dimulai dengan menetapkan visi, konsep dan
tujuan yang ingin
dicapai melalui
proyek yang akan
dilaksanakan. Visi, konsep
dan tujuan yang
dirumuskan tersebut harus mampu diperoleh dengan menggabungkan berbagai
fungsi dari
dalam organisasi ataupun dengan menggunakan jasa dari luar
organisasi atau outsourcing sepangang
itu bisa menguntungkan
pelaksanaaan
proyek (PMI, 2006; Chen and Perry, 2003). Setelah seorang manager mengetahui
tujuans yang
ingin dicapai hal yang lebih
lanjut harus diketahui oleh seorang
manager adalah mendesain struktur dan menyusung racangan kerja yang sesuai
dengan kemampuan dari sumber daya manusia dan fasilitas yang tersedia (PMI,
2006). Lebih lanjut proses yang harus dilakukan lebih lanjut adalah memanage
kegiatan yang
akan dilakukan dengan
menerapkan konsep, rancangan serta
pendekatan yang telah tersusun sebelumnya (PMI, 2006). Konsep dan racangan
tersebut harus dikomuniskasi
dengan baik dengan
komponen-kompenen yang
akan mendukung
pelaksanaan proyek seperti pekerja, manajer proyek, pemilik
proyek atau
stakeholders, kontraktor dan
semua pihak yang memiliki
ketarkaitan secara lansung maupun tidak lansung dengan proyek tersebut.
Untuk penerapan
konsep WBS lebih
lanjut, penulis akan memberikan contoh
kasus yang
mudah diaplikasian dalam
suatu proyek. Model WBS sendiri akan
diadaptasikan dari
model, teori dan
rancangan yang sudah
diuji dan
dikemukakan oleh
Maylor, (2005: 89),
sebagaimana diilustrasikan dalam
rancangan skema dan figure dalam contoh kasus dibawah ini.
Figure 1. Work Breakdown Structure Pengadaan Barang dan Jasa
Dari contoh
figure diatas bisa dipahami bahwa,
pembagian tugas berdasarkan
divisi dan
tanggung jawab bertujuan
untuk mempercepat pelaksanaan proyek
yang sudah
ditentukan sesuai dengan
waktu yang ditentukan sebelumnya.
Semakin banyak tugas atau tasks
dan proyek yang akan dilaksanakan,
pembagian kerja
akan lebih variatif. Pada Figure
1 juga bisa dianalisa bahwa
setiap divisi
memili tanggung jawab
yang berbeda, hal itu disebabkan karena
adanya quality
control yang ketat
yang diterapkan oleh manager yang
dialokasikan tanggung
jawabnya ke Divisi Quality Control, dimana
barang dan
jasa yang akan dipilih atau akan dibeli harus sesuai dengan hasil penelitian dan
analisa pasar
yang cermat, setelah
membandingkan kualitas dan
harga yang
beredar dipasar. Analisa
tersebut juga harus
memperhartikan kredibilitas
perusahaan yang
kemudian akan dijadikan
patner usaha.
Disisi lain,
divisi
keuangan memiliki tanggung jawab mengontrol jumlah pengeluaran yang harus
dikeluarkan oleh
perusahaan atau organisasi.
Sedangkan divisi komunikasi
memiliki tanggung jawab berbeda yang
memiliki tugas untuk
menghubungi
Pengadaan
Barang
dan
Jasa
Divisi
Market
Analiyst
Menganalisis
Perusahaan
produsen
dan
membandingkan
harga
produk
Menganalisa
harga
barang
dan jasa
Divisi
Quality Control Divisi Finance Divisi Komunikasi
Mengontak Perusahaan
yang
dijadikan patner
Mengalokasikan tenaga
outsourcing
yang akan
di
pakai
Manager
Proyek
perusahaan yang
telah setujui untuk dijadikan parner
untuk melakukan
negosiasi harga, waktu dan ketepatan proyek, divisi ini juga memiliki tanggung
jawab untuk
memutuskan berapa besar
tenaga kerja dan alat pendukung
yang
akan digunakan dalam proyek tersebut.
Dalam konsep
pelaksanaan pengadaan barang
jasa, perusahaan ataupun
organisasi memiliki keleluasaan untuk menentukan
strategi dan pendekatan
yang ingin
digunakan. Begitupun konsep
yang digunakan dalam pengadaan
barang dan jasa disektor pemerintahan. Pemerintah terkait berhak untuk untuk
merancang pendekatan strategi yang akan
digunakan. Dalam hal
ini Instansi
pemerintah bisa
lansung mengontak produsen
yang bersangkutan ataupun
menggunakan pihak
ketiga atau perusahaan tertentu yang
akan bertanggung
jawab sepenuhnya mengenai pengadaan barang dan jasa dan tentu saja setelah
proses seleksi,
analisa, penelitian dan
pengujian dengan membanding dengan
beberapa tenaga outsourcing lainnnya.
Acapkali penggunaan tenaga outsourcing dianggap
lebih efektif, karena
perusahaan terkait
memiliki pemahaman yang
lebih baik dengan proyek yang
dilaksanakan yang
diakibatkan karena jam
terbang dari keahliannya
menghandel proyek
yang serupa, tentu saja dengan
menganalisa tingkat
keberhasilan dari
proyek yang telah
dikerjakan sebelumnya (Chen
and Perry,
2003). Meskipun
begitu, pemerintah juga
tidak bisa menutup
kemungkinan
memasukkan atau
mengambil pelaku baru
dalam pengadaan barang atau jasa
yang akan
dilakukan, sepanjang pihak
ketiga dalam hal ini perusahaan terkait
mampu memberikan jaminan mutu dan
keuntungan bagi pemerintah.
Keterbukaan peluang
bagi pelaku baru akan lebih
memudahkan pemerintah
untuk melakukan
innovasi strategi dalam pelaksanaan barang dan
jasa yang
tentu saja harus melalui proses quality control yang ketat.
Meskpun beberapa ahli seperti Mosey
(2009) berpendapat bahwa penentuan
pihak ketiga
oleh pemerintah dalam hal pengadaan
barang dan jasa
akan lebih
baik apabila
perusahaan yang dipilih
telah memiliki pengalaman kontrak
sebelumnya dengan pemerintah, hal itu akan lebih memudahkan proses evaluasi
dan perbandingan kualitas dengan proyek yang telah dilakukan
sebelumnya
dengan estimasi keberhasilan
proyek yang akan
dilaksanakan. Akan tetapi
Mosey (2009)
juga menambahkan bahwa, penentuan
third party atau
perusahaan yang akan dipilih tidak hanya didasarkan pada pembagian tugas dan
alokasi proyek
berdasarkan pada hanya satu perusahaan saja tetapi dibagi
kepada beberapa
perusahaan yang berbeda
dengan tujuan untuk
menghindari
adanya monopoli
proyek. Mosey (2009)
juga menambahkan pentingnya untuk
menggunakan jasa
konsultan yang bisa
dijadikan tempat untuk berkonsultasi
mengenai langkah yang akan ditempuh
atau menentukan pihak mana yang
sesuai dengan
proyek yang dilaksanakan, hal tersebut diakibatkan oleh
keterbatasan ahli-ahli
yang ada disektor
pemerintahan yang memiliki
keterampilan, pengalaman dan pengetahuan terkait.
Hal tersebut
diatas sesuai dengan rekomendasi dari
O’Leary et al (2009) yang
mengemukakan pentingnya kerjasama gabungan antara
manager dari pihak
pemilik proyek dalam hal ini
pemerintah dengan manager dari konsultan yang
dipilih dan serta dari manager yang diajak kerja sama, sehingga proyek kontrol
lebih mudah
dan terarah. Meskipun
begitu tentu saja dominasi kontrol dari
pihak pemerintah
dalam hal
ini disebut sebai pemilik proyek atau klien harus
memiliki kontrol yang lebih besar
dan teliti (Booth, 2010). Meskipun
dalam
prosesnya, pengadaan barang dan jasa
yang dilakukan oleh pemerintah proses
dan laporan
haruslah transparan didepan
publik, oleh karena
itu O’leary et al
(2009) juga
mengusulkan adanya lembaga independen yang melakukan
pengawasan terhadap
proyek, guna mencegah
adanya penyelewengan dana
Komentar
Posting Komentar