TGS 7 PENENTUAN PERAN DAN FUNGSI PPK DALAM PELELANGAN BARABG DAN JASA
ASPEK HUKUM
DALAM PEMBAGUNAN
NAMA : AFRIYANTI
NPM : 17-630-103
TGS :
PENENTUAN PERAN DAN
FUNGSI PPK
DALAM PELELAGAN
BARANG DAN JASA
PPK Tidak Sekedar Tanda
Tangan Kontrak
Awal tahun 2012
beberapa orang datang langsung berdiskusi atau bertanya melalui telepon tentang
Pengadaan Barng/Jasa khususnya mengenai pelaksanaan kontrak.
Sebagian isi diskusi
adalah menanyakan pekerjaan yang dilaksanakan akhir tahun 2011 namun hingga
tahun 2012 masih belum selesai. Ada yang bertanya bagaimana cara pemutusan
kontrak, ada yang bertanya kok bisa terjadi padahal penawaran penyedia
barang/jasa pada saat pelelangan bagus-bagus, ada juga yang bingung bagaimana
membayarnya padahal batas akhir pembayaran hanya sampai 31 Desember.
Setelah diteliti lebih
dalam, sebagian besar terjadi karena ketidaktahuan dan kurangnya kompetensi
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penyebabnya, sebagian
besar menjadi PPK bukan karena memang pantas menjadi PPK, melainkan karena
menduduki jabatan eselon tertentu.
Sayangnya, banyak yang
lupa, bahwa tanggung jawab PPK di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun
2010 amat berat.
Berdasarkan Pasal 11
Perpres Nomor 54 Tahun 2010, tugas pokok dan kewenangan PPK adalah:
A.
PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
i.
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang
meliputi:
a.
spesifikasi teknis Barang/Jasa;
b.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
c.
rancangan Kontrak.
ii.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
iii.
menandatangani Kontrak;
iv.
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
v.
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
vi.
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada
PA/KPA;
vii.
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA
dengan Berita Acara Penyerahan;
viii.
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan
hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
ix.
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa.
- Selain
tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal
diperlukan, PPK dapat:
i.
mengusulkan kepada PA/KPA:
a.
perubahan paket pekerjaan; dan/atau
b.
perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
ii.
menetapkan tim pendukung;
iii.
menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis
(aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
iv.
menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada
Penyedia Barang/Jasa.
Mari kita lihat satu
persatu sebagian tugas pokok dan kewenangan tersebut serta apa saja yang harus
diperhatikan.
Menetapkan Rencana Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa
PPK tidak bekerja pada
akhir pengadaan.PPK sudah mulai bekerja sejak perencanaan pengadaan. Hal ini
karena PPK adalah orang yang paling mengetahui tentang barang/jasa yang akan
diadakan.
Oleh sebab itu,
apabila terjadi kesalahan pada proses pengadaan barang/jasa yang disebabkan
karena kesalahan perencanaan, maka PPK juga bertanggung jawab terhadap hal
tersebut.
Tanggung jawab PPK
pada tahap perencanaan adalah:
1.
Spesifikasi Teknis Barang/Jasa
Ini adalah hal yang krusial, karena spesifikasi merupakan dasar dalam proses pengadaan barang/jasa. Setiap penawaran dari penyedia barang/jasa harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan.
Yang menjadi permasalahan adalah, luasnya ruang lingkup pengadaan barang/jasa dan dibandingkan dengan ruang lingkup pengetahuan PPK. Seorang PPK harus memahami spesifikasi teknis pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya. Seorang PPK tidak bisa berlindung dibalik tim teknis atau tim pendukung yang menyiapkan spesifikasi teknis. Seorang PPK tidak bisa berlindung dibalik konsultan perencana dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Walaupun sebagian kegiatan perencanaan memang harus diserahkan kepada ahlinya, namun pokok pokiran serta inti dari spesifikasi tetap harus dipahami oleh PPK.
PPK tidak boleh berucap “saya lulusan sosial, jadi tidak paham bangunan.” Apabila ditemukan kesalahan perencanaan konstruksi, maka oleh penyidik atau pemeriksa tetap akan diminta pertanggungjawabannya.
Disini dituntut keluasan pengetahuan dan pengalaman dari seorang PPK.
Ini adalah hal yang krusial, karena spesifikasi merupakan dasar dalam proses pengadaan barang/jasa. Setiap penawaran dari penyedia barang/jasa harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan.
Yang menjadi permasalahan adalah, luasnya ruang lingkup pengadaan barang/jasa dan dibandingkan dengan ruang lingkup pengetahuan PPK. Seorang PPK harus memahami spesifikasi teknis pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya. Seorang PPK tidak bisa berlindung dibalik tim teknis atau tim pendukung yang menyiapkan spesifikasi teknis. Seorang PPK tidak bisa berlindung dibalik konsultan perencana dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Walaupun sebagian kegiatan perencanaan memang harus diserahkan kepada ahlinya, namun pokok pokiran serta inti dari spesifikasi tetap harus dipahami oleh PPK.
PPK tidak boleh berucap “saya lulusan sosial, jadi tidak paham bangunan.” Apabila ditemukan kesalahan perencanaan konstruksi, maka oleh penyidik atau pemeriksa tetap akan diminta pertanggungjawabannya.
Disini dituntut keluasan pengetahuan dan pengalaman dari seorang PPK.
2.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Kasus yang paling banyak menimpa pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah kasus markup dan salah satu penyebabnya terletak pada penyusunan HPS.
Menyusun HPS membutuhkan keahlian tersendiri, selain harus memahami karakteristik spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan, juga harus mengetahui sumber dari barang/jasa tersebut. Harga barang pabrikan tentu saja berbeda dengan harga distributor apalagi harga pasar. Juga perhitungan harga semen serta batu kali dan besi beton akan mempengaruhi total harga secara keseluruhan.
Yang paling sering terjadi, entah karena kesengajaan atau karena ketidaktahuan, PPK menyerahkan perhitungan HPS kepada penyedia barang/jasa atau malah kepada broker bin makelar yang melipatgandakan harga tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.
PPK langsung mengambil harga tersebut tanpa melakukan cek and recheck lagi. Akibatnya pada saat pengadaan selesai dan dilakukan pemeriksanaan oleh aparat hukum, ditemukan mark up harga dan mengakibatkan kerugian negara.
Lagi-lagi karena ketidaktahuan dan keinginan kerja cepat dan tidak teliti menjerumuskan PPK ke ranah hukum.
Kasus yang paling banyak menimpa pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah kasus markup dan salah satu penyebabnya terletak pada penyusunan HPS.
Menyusun HPS membutuhkan keahlian tersendiri, selain harus memahami karakteristik spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan, juga harus mengetahui sumber dari barang/jasa tersebut. Harga barang pabrikan tentu saja berbeda dengan harga distributor apalagi harga pasar. Juga perhitungan harga semen serta batu kali dan besi beton akan mempengaruhi total harga secara keseluruhan.
Yang paling sering terjadi, entah karena kesengajaan atau karena ketidaktahuan, PPK menyerahkan perhitungan HPS kepada penyedia barang/jasa atau malah kepada broker bin makelar yang melipatgandakan harga tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.
PPK langsung mengambil harga tersebut tanpa melakukan cek and recheck lagi. Akibatnya pada saat pengadaan selesai dan dilakukan pemeriksanaan oleh aparat hukum, ditemukan mark up harga dan mengakibatkan kerugian negara.
Lagi-lagi karena ketidaktahuan dan keinginan kerja cepat dan tidak teliti menjerumuskan PPK ke ranah hukum.
3.
Rancangan kontrak.
Kontrak merupakan ikatan utama antara penyedia dengan PPK. Draft kontrak seyogyanya berisi hal-hal yang harus diperhatikan oleh penyedia sebelum memasukkan penawaran. Karena dari draft kontrak inilah akan ketahuan ruang lingkup pekerjaan, tahapan, hal-hal yang harus diperhatikan sebelum memulai pekerjaan, bagaimana proses pemeriksaan dan serah terima, serta hal-hal lain yang dapat mempengaruhi nilai penawaran penyedia.
Draft kontrak bukan sekedar lembaran-lembaran kertas. Ada beberapa jenis kontrak yang harus diketahui dan dipahami oleh PPK. Apa dan kapan harus menggunakan kontrak lumpsum, kontrak harga satuan, gabungan lumpsum dan harga satuan, kontrak persentase, kontrak terima jadi, kontrak tahun tunggal, kontrak tahun jamak, kontrak pengadaan tunggal, kontrak pengadaan bersama, kontrak payung (framework contract), kontrak pengadaan pekerjaan tunggal, dan kontrak pengadaan pekerjaan terintegrasi.
Itu baru dari sisi jenis kontraknya. Belum membahas mengenai syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus kontrak. Perlakuan terhadap pekerjaan yang bersifat kritis juga harus berbeda dengan perlakukan pekerjaan rutin. Bahkan untuk pekerjaan yang dilaksanakan menjelang akhir tahun anggaran harus memperhatikan klausul denda, batas akhir pekerjaan, dan pembayaran, khususnya apabila pekerjaan melewati batas pembayaran KPPN.
Kontrak merupakan ikatan utama antara penyedia dengan PPK. Draft kontrak seyogyanya berisi hal-hal yang harus diperhatikan oleh penyedia sebelum memasukkan penawaran. Karena dari draft kontrak inilah akan ketahuan ruang lingkup pekerjaan, tahapan, hal-hal yang harus diperhatikan sebelum memulai pekerjaan, bagaimana proses pemeriksaan dan serah terima, serta hal-hal lain yang dapat mempengaruhi nilai penawaran penyedia.
Draft kontrak bukan sekedar lembaran-lembaran kertas. Ada beberapa jenis kontrak yang harus diketahui dan dipahami oleh PPK. Apa dan kapan harus menggunakan kontrak lumpsum, kontrak harga satuan, gabungan lumpsum dan harga satuan, kontrak persentase, kontrak terima jadi, kontrak tahun tunggal, kontrak tahun jamak, kontrak pengadaan tunggal, kontrak pengadaan bersama, kontrak payung (framework contract), kontrak pengadaan pekerjaan tunggal, dan kontrak pengadaan pekerjaan terintegrasi.
Itu baru dari sisi jenis kontraknya. Belum membahas mengenai syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus kontrak. Perlakuan terhadap pekerjaan yang bersifat kritis juga harus berbeda dengan perlakukan pekerjaan rutin. Bahkan untuk pekerjaan yang dilaksanakan menjelang akhir tahun anggaran harus memperhatikan klausul denda, batas akhir pekerjaan, dan pembayaran, khususnya apabila pekerjaan melewati batas pembayaran KPPN.
Ini semua baru
penjelasan untuk tugas pokok pertama lho
Menerbitkan Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
PPK tidak serta merta
menerbitkan SPPBJ setelah pelaksanaan pelelangan.PPK punya hak untuk tidak
sependapat atas penetapan pemenang yang telah dilakukan oleh panitia.
Dasar SPPBJ adalah
Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) yang berarti PPK wajib memahami isi dari
BAHP.
Memahami isi dari BAHP
apalagi berani menolak penetapan panitia berarti PPK wajib memiliki pengetahuan
terhadap proses pelelangan/seleksi yang telah dilakukan oleh panitia. Artinya,
selain kemampuan manajerial, PPK wajib mengetahui proses pengadaan barang/jasa
secara utuh dan lengkap tahap demi tahap serta memahami hal-hal apa saja yang
dievaluasi oleh panitia serta kelemahan-kelemahannya.
Inilah sebabnya, PPK
wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. Bukan sekedar
selembaran kertas belaka, tetapi PPK wajib mengetahui proses pengadaan
barang/jasa secara detail agar dapat menjalankan fungsi check and recheck terhadap kerja panitia dan mampu
untuk menolak usulan pemenang dari panitia.
Apabila PPK tidak
memiliki pengetahuan dalam bidang pengadaan barang/jasa, maka PPK cenderung
hanya menjadi “tukang stempel” terhadap hasil panitia pengadaan barang/jasa.
Menandatangani Kontrak
Kontrak adalah ikatan
antara dua atau lebih pihak yang isinya mengikat kepada seluruh pihak yang
menandatangani.
Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor
Indonesie) menyebutkan:
Supaya terjadi
persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1.
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.
Suatu pokok persoalan tertentu;
4.
Suatu sebab yang tidak terlarang.
PPK harus
memperhatikan hal ini, karena apabila salah satu dari 4 hal tersebut tidak
terpenuhi, maka penandatanganan kontrak menjadi tidak sah.
Sebelum
penandatanganan, PPK harus yakin bahwa yang mewakili penyedia adalah
benar-benar direktur atau kuasa direktur yang nama penerima kuasa ada dalam
akta atau pejabat yang menurut anggaran dasar perusahaan berhak untuk mengikat
perjanjian. Para pihak juga dalam kondisi sah untuk mengikat perjanjian, pokok
perjanjiannya jelas dan tidak ada hal-hal yang melanggar hukum, baik perdata
maupun pidana, dalam isi perjanjian.
Inilah pentingnya
sebelum pelaksanaan penandatanganan kontrak, PPK melaksanakan rapat persiapan
terlebih dahulu agar penandatanganan kontrak tidak sekedar seremonial belaka
melainkan dipahami dan nantinya dapat dilaksanakan oleh para pihak.
Melaksanakan Kontrak dengan
Penyedia Barang/Jasa dan Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak.
Kontrak adalah dokumen
yang memiliki kekuatan hukum serta mengikat para pihak.Namun, terkadang karena
kesibukan secara struktural, PPK hanya menandatangani dan melupakan
pelaksanaannya.
Penyedia barang/jasa
dibiarkan bekerja seenak mereka atau hanya memasrahkan pengawasan pelaksanaan
pekerjaan pada konsultan pengawas.
Mereka lupa, bahwa
pelaksanaan pekerjaan adalah tanggung jawab PPK.Apabila terjadi permasalahan,
sering dibiarkan begitu saja dan baru kalang kabut apabila pekerjaan telah
selesai atau mengalami hambatan.
Ini yang sering
terjadi pada pekerjaan konstruksi, khususnya apabila pelaksanaan pekerjaan
tersebut dilaksanakan pada akhir tahun anggaran.
Sudah menjadi aturan
baku, bahwa tahun anggaran berakhir 31 Desember bagi pekerjaan yang
dilaksanakan berdasarkan kontrak tahun tunggal. Tapi baru kalang kabut akhir
Desember setelah melihat pekerjaan belum selesai 100% bahkan tidak dapat
diselesaikan tepat tanggal 31 Desember.Malah sebagian kasus, baru pusing
setelah masuk bulan Januari.
Keterlambatan
pekerjaan tidak terjadi begitu saja dan tidak terjadi hanya dalam semalam.Sejak
awal, setiap keterlambatan telah dapat dideteksi.Seharusnya, apabila ada
gejala-gejala awal keterlambatan, misalnya material yang seharusnya sudah masuk
belum tiba, atau curah hujan yang terjadi diluar perkiraan, maka dapat
dilakukan tindakan pencegahan dan langkah-langkah penanggulangan.
Apabila setelah dicoba
ditanggulangi tetap tidak dapat teratasi, maka klausul kontrak kritis dapat
diberlakukan.Lagi-lagi, khusus klausul kontrak kritis sudah harus dipersiapkan
pada saat perencanaan atau penyusunan draft kontrak.
Namun, alangkah banyak
PPK yang setelah menandatangani kontrak seakan-akan melupakan adanya sebuah
pekerjaan yang berada dibawah tanggungjawabnya.Malah ada yang baru turun ke
lokasi proyek pembangunan gedung kalau atasannya hendak berkunjung.Sehingga,
saat menghadapi masalah menjadi gelagapan dan kebingungan.
PPK wajib memiliki
kemampuan untuk membaca time shedule dan
berbagai jenis bentuk dan mekanisme kontrol pekerjaan. Bisa berupa kurva S atau
bentuk diagram lainnya. Pemahaman terhadap aplikasi project (seperti MS
Project) adalah nilai plus.
Melaporkan
pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa dan kemajuan pekerjaan termasuk
penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap
triwulan
Melaporkan pelaksanaan
pekerjaan ini tidak sekedar membuat laporan Asal Bapak Senang (ABS).PPK juga
harus mampu melaporkan kesesuaian antara kontrak yang ditandatangani dengan
pelaksanaan pekerjaan.
Selain kemajuan fisik,
yang sering ditanyakan oleh PA/KPA adalah kemajuan daya serap anggaran serta
kendala yang dihadapi pada saat pelaksanaan.
Yang harus diingat,
setiap kendala merupakan tugas yang harus diselesaikan oleh PPK, sehingga
setiap laporan terhadap kendala harus dibarengi dengan laporan rencana
penyelesaian terhadap kendala tersebut.
Menyerahkan hasil pekerjaan
Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan
Salah satu temuan yang
paling sering terjadi adalah pengadaan barang/jasa fiktif.
Hal ini terjadi karena
PPK tidak cermat dalam melihat barang/jasa yang diadakan. Hasil pekerjaan yang
diserahkan oleh penyedia barang/jasa diterima bulat-bulat dan tidak melakukan
prinsip check and recheck
Karena tidak memahami
jenis barang/jasa yang diadakan, PPK biasanya menerima dokumen apapun yang
disodorkan oleh penyedia.
Walaupun ada panitia
penerima hasil pekerjaan atau ada konsultan pengawas, penanggung jawab
pekerjaan tetap berada di tangan PPK, sehingga pemeriksaan atas barang/jasa
yang telah diadakan tetap mutlak dilakukan oleh PPK sebelum diserahkan kepada
PA/KPA.
Penyerahan hasil
pekerjaan tidak sekedar menyerahkan secara fisik, melainkan harus menyerahkan
sesuai dengan fungsi dan kemampuan yang telah ditetapkan dalam dokumen
pengadaan serta dokumen kontrak.Oleh sebab itu, pada saat pengujian, PPK harus
bisa memastikan setiap spesifikasi sesuai dengan yang telah ditetapkan dan
alat/barang berfungsi sesuai ketentuan.
Nah, dari tulisan ini
telah jelas beberapa tugas pokok dan fungsi PPK dan jelas bahwa tugas PPK tidak
sekedar tanda tangan kontrak.
Oleh sebab itu, bagi
SKPD yang tidak mengangkat PPK, karena mengikuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011, pastikan PA/KPA memahami tugas pokok
dan fungsi dari PPK.
Karena, apabila PA/KPA
bertindak selaku PPK, maka tugas pokok PPK juga melekat pada mereka.
Komentar
Posting Komentar